Selasa, 04 September 2012

Rokok Elektronik Juga Merusak Paru



KOMPAS.com — Rokok elektronik kini banyak dipasarkan dan dianggap sebagai alternatif yang lebih aman bagi para perokok dibandingkan rokok konvensional. Namun, riset teranyar menunjukkan bahwa rokok tersebut juga berbahaya bagi paru.

Rokok elektronik adalah alat berbahan baterai yang akan mengubah nikotin cair menjadi uap untuk dihirup. Banyak produk rokok elektronik yang dibuat semirip mungkin dengan rokok asli, bahkan beberapa memiliki cahaya yang berkilau saat dihirup.

Bagi para perokok, rokok elektronik dianggap cukup memuaskan kecanduan mereka pada nikotin. Rokok tersebut bahkan bisa dihirup di area larangan merokok dan dianggap lebih aman bagi kesehatan.

Di kalangan praktisi kesehatan sendiri masih ada perdebatan mengenai keamanan dan efisiensi produk tersebut.

Dalam penelitian yang dilakukan tim dari Universitas Athena, Yunani, para peneliti menyelidiki efek jangka pendek penggunaan rokok elektronik pada berbagai orang, termasuk orang yang tidak mempunyai gangguan penyakit dan perokok yang tidak atau sudah punya gangguan paru.

Para responden penelitian ini adalah 8 orang yang belum pernah merokok dan 24 perokok, 11 orang dengan fungsi paru normal, dan 13 orang yang menderita asma atau penyakit pernapasan obstruktif kronik (COPD).

Setiap responden diminta mengisap rokok elektronik selama 10 menit. Kemudian peneliti mengukur hambatan saluran napas, termasuk menggunakan alat spirometri.

Hasil penelitian menunjukkan, semua responden mengalami hambatan pernapasan sesaat setelah rokok elektronik diisap selama 10 menit.

Pada subyek yang sehat atau tidak pernah merokok, ada peningkatan hambatan pernapasan secara signifikan dari rata-rata 182 persen menjadi 206 persen. Sementara pada perokok peningkatannya cukup beragam.

"Saat ini kita belum mengetahui apakah produk pengantar nikotin seperti rokok elektronik lebih aman dibanding rokok normal, tetapi tim marketing sudah mengklaim produk tersebut aman," kata Profesor Christina Gratziou, salah satu anggota Tobaco Control Committee.

Ia menambahkan, sebaiknya perokok yang ingin mengakhiri kebiasaannya kembali pada aturan yang sudah dibuktikan berdasarkan uji klinis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar