Kamis, 30 Juni 2011

KPK Tetapkan Nazaruddin Tersangka

 
Maria Natalia Mantan Bendahara Umum Partai
Demokrat Muhammad Nazaruddin (kanan).



JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Ketua KPK Busyro Muqoddas menyampaikan hal tersebut melalui pesan singkat, Kamis (30/6/2011). Namun,  Busyro belum menjelaskan lebih detail terkait peningkatan status Nazaruddin itu.
Wakil Ketua KPK M Jasin menambahkan, peningkatan status Nazaruddin sebagai tersangka melalui pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet.
"Berdasarkan pengembangan penyidkan kasus Sesmenpora," katanya.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris. Sebelumnya, KPK menjadwalkan tiga pemanggilan pemeriksaan terhadap Nazaruddin dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus itu. Namun, Nazaruddin mangkir dari tiga kali pemanggilan tersebut.
Diketahui, Nazar kini tengah berada di Singapura. Adapun, Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Kamaruddin Simanjuntak, selaku mantan kuasa hukum Rosa, mengungkapkan, Rosa pernah mengaku kepadanya bahwa dia hanya diperintah atasannya, M Nazaruddin, untuk mengantarkan El Idris menemui Wafid di kantor Wafid di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dalam pertemuan tersebut, ketiganya diduga bertransaksi suap dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar itu. Namun, kemudian Rosa mencabut keterangannya soal Nazaruddin tersebut. Rosa mengaku sudah tidak bekerja di PT Anak Negeri dan membantah jika Nazaruddin disebut sebagai atasannya di PT Anak Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar