Kompas.com - Profil Jajanan Anak Sekolah (PJAS) berdasarkan pengawasan rutin yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam lima tahun terakhir (2006-2010) menunjukkan, sebanyak 40-44 persen jajanan anak di sekolah tidak memenuhi syarat keamanan pangan.
Sementara itu, berdasarkan pengambilan sampel pangan jajanan anak sekolah di 6 ibu kota provinsi (DKI Jakarta, Serang, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya), ditemukan 72,08 persen yang positif mengandung zat berbahaya.
Jajanan di sekolah tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan untuk pangan seperti formalin, boraks, zat pewarna rhodamin B dan methanyl yellow. Selain bisa menimbulkan reaksi akut berupa alergi, batuk, diare, atau keracunan, dalam jangka panjang bahan berbahaya yang masuk ke dalam tubuh itu bisa terakumulasi dan mencetuskan kanker.
Data pengujian mutu kimia dan mikrobiologi yang dilakukan BPOM pada jenis makanan yang termasuk dish menu (olahan beras, olahan mi dan bihun, olahan daging, unggas, ikan, telur, serta olahan sayur) menemukan 12.98 persen mengandung formalin, boraks 9,74 persen, bakteri S aureus melebihi batas 32,61 persen, dan 45,8 persen memiliki nilai total bakteri (ALT) melebih batas.
Sedangkan pada makanan ringan (aneka gorengan, chips, roti, wafer, permen, dan sebagainya) ditemukan 16,6 persen yang mengandung formalin, 22,78 persen memiliki nilai ALT melebihi batas, dan 15,56 sampel mengandung S aureus melebihi batas. Untuk minuman es, ditemukan 69,3 persen sampel yang mengandung E coli melebihi batas yang ditentukan.
Menyikapi temuan ini, Badan POM telah mencanangkan "Gerakan Menuju PJAS yang Aman, Bermutu, dan Bergizi". Pencanangan ini mendapat dukungan dari Wakil Presiden Boediono dan telah dilakukan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Ke-10 Badan POM pada 31 Januari lalu.
Sebagai tindak lanjut pencanangan gerakan tersebut, BPOM telah menjalin kerjasama lintas sektor. BPOM hari Rabu (3/3/2011) ini menandatangani kesepakatan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan PJAS.
Aksi Nasional Gerakan Menuju PJAS aman, bermutu dan bergizi antara lain meliputi promosi keamanan pangan melalui komunikasi, penyebaran informasi, dan edukasi bagi komunitas sekolah termasuk guru, murid, orangtua murid, pengelola kantin sekolah, dan penjaja PJAS.
Langkah lainnya adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengolahan dan penyajian PJAS yang benar, peningkatan pengawasan keamanan pangan yang dilaksanakan secara mandiri oleh komunitas sekolah, dan pemberdayaan masyarakat termasuk penerapan sanksi sosial (social enforcement).
Sementara itu, berdasarkan pengambilan sampel pangan jajanan anak sekolah di 6 ibu kota provinsi (DKI Jakarta, Serang, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya), ditemukan 72,08 persen yang positif mengandung zat berbahaya.
Jajanan di sekolah tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan untuk pangan seperti formalin, boraks, zat pewarna rhodamin B dan methanyl yellow. Selain bisa menimbulkan reaksi akut berupa alergi, batuk, diare, atau keracunan, dalam jangka panjang bahan berbahaya yang masuk ke dalam tubuh itu bisa terakumulasi dan mencetuskan kanker.
Data pengujian mutu kimia dan mikrobiologi yang dilakukan BPOM pada jenis makanan yang termasuk dish menu (olahan beras, olahan mi dan bihun, olahan daging, unggas, ikan, telur, serta olahan sayur) menemukan 12.98 persen mengandung formalin, boraks 9,74 persen, bakteri S aureus melebihi batas 32,61 persen, dan 45,8 persen memiliki nilai total bakteri (ALT) melebih batas.
Sedangkan pada makanan ringan (aneka gorengan, chips, roti, wafer, permen, dan sebagainya) ditemukan 16,6 persen yang mengandung formalin, 22,78 persen memiliki nilai ALT melebihi batas, dan 15,56 sampel mengandung S aureus melebihi batas. Untuk minuman es, ditemukan 69,3 persen sampel yang mengandung E coli melebihi batas yang ditentukan.
Menyikapi temuan ini, Badan POM telah mencanangkan "Gerakan Menuju PJAS yang Aman, Bermutu, dan Bergizi". Pencanangan ini mendapat dukungan dari Wakil Presiden Boediono dan telah dilakukan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Ke-10 Badan POM pada 31 Januari lalu.
Sebagai tindak lanjut pencanangan gerakan tersebut, BPOM telah menjalin kerjasama lintas sektor. BPOM hari Rabu (3/3/2011) ini menandatangani kesepakatan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan PJAS.
Aksi Nasional Gerakan Menuju PJAS aman, bermutu dan bergizi antara lain meliputi promosi keamanan pangan melalui komunikasi, penyebaran informasi, dan edukasi bagi komunitas sekolah termasuk guru, murid, orangtua murid, pengelola kantin sekolah, dan penjaja PJAS.
Langkah lainnya adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengolahan dan penyajian PJAS yang benar, peningkatan pengawasan keamanan pangan yang dilaksanakan secara mandiri oleh komunitas sekolah, dan pemberdayaan masyarakat termasuk penerapan sanksi sosial (social enforcement).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar