Minggu, 22 Mei 2011

Basis Pengurangan Emisi di Provinsi




Lahan gambut di wilayah Riau tetap mudah terbakar meski sudah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit. Foto sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau, pekan lalu, oleh Greenpeace, yang disampaikan pada konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6).

OSLO, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan Zulkifli Hassan menyatakan, basis pelaksanaan program kegiatan pengurangan emisi dari penggundulan dan perusakan hutan (reduction of emmisions from deforestation and degradation/REDD+) akan dipusatkan di wilayah provinsi. Namun, untuk penetapan provinsi mana saja yang akan ditetapkan sebagai pusat kegiatan REDD+, wilayahnya akan ditetapkan bersama antara pemerintah RI dan Kerajaan Norwegia.

"Provinsi mana saja yang akan dijadikan pusat kegiatan, akan ditetapkan bersama oleh pemerintah RI dan Norwegia." -- Zulkifli Hasan

Hal itu diungkapkan Zulkifli Hassan menjawab pers, seusai makan siang di sela-sela Konferensi mengenai Perubahan Iklim dan Hutan (Oslo Climate and Forest Conference/OCFC) di Hamelkollen Park Hotel Rica, Oslo, Norwegia, Kamis (27/5/2010) siang waktu setempat atau malam hari waktu Indonesia Bagian Barat.
"Basis kegiatannya akan dipusatkan di provinsi. Namun, provinsi mana saja yang akan dijadikan pusat kegiatan, akan ditetapkan bersama oleh pemerintah RI dan Norwegia," tandas Zulkifli.
Menurut Zulkifli, Kementerian Kehutanan akan mengusulkan sejumlah provinsi untuk ditetapkan sebagai pusat kegiatan REDD+. "Salah satunya adalah Kampar, Riau, yang luas hutan gambutnya mencapai 700.000 hektar dan mencapai kedalaman 3-12 meter. Kawasan itu akan kita ajukan restorasi," kata Zulkifli.
Wilayah lain yang akan diusulkan adalah di Malino, Kalimantan Timur dan kawasan penyanggah Sungai Kapuas Taman Nasional Kaen Mentarang, Kalimantan Barat, yang berbatasan dengan Malaysia. "Pilihan lainnya yang akan diajukan adalah hutan gambut di kawasan food estate di Papua Barat, yang kedalamannya mencapai 1-2 meter," kata Zulkifli.
Zulkifli menegaskan, berdasarkan Letter of Intent (LoI) tentang kerja sama RI dan Norwegia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestrasi dan degradasi hutan, disyaratkan selama dua tahun kawasan tersebut, dilakukan moratorium atau larangan dibuka perizinannya untuk dilakukan konversi bagi lahan industri.
"Kawasan hutan industri juga tidak boleh lagi dilakukan konversi untuk apa pun, terkecuali direstorasi agar bisa menyerap gas karbon dan menghasilkan oksigen (O2). "Pengukuran penyerapan emisi gas dan produksi O2-nya akan diukur dengan alat standar yang digunakan di Brazilia yang telah menerapkan REDDI lebih dulu," tambah Menhut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar