Demikian antara lain pokok persoalan yang mengemuka dalam diskusi akhir tahun bertopik ”Mengembalikan Arah Kebijakan Pengendalian Tembakau yang Pro Kesehatan Masyarakat” yang diselenggarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Rabu (29/12).
Ketua IDI Prijo Sidipratomo mengatakan, IDI mendesak pemerintah dan DPR agar membuat undang-undang pengendalian tembakau untuk melindungi rakyat, terutama generasi muda usia produktif. Pemerintah juga diminta segera mengaksesi perjanjian internasional Framework Convention on Tobacco Control (FTCT) guna mengurangi dampak buruk konsumsi tembakau.
”IDI memikirkan kesehatan lebih dari 200 juta rakyat Indonesia. Kematian terkait asap rokok sebetulnya dapat dihindari dengan membuat peraturan-peraturan untuk pengendalian konsumsi,” ujarnya.
Ketua Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok sekaligus anggota DPR periode 2004-2009, Hakim Sorimuda Pohan, mengatakan, sejauh ini belum ada peraturan tegas mengenai pengendalian konsumsi tembakau, dalam hal ini rokok, di Indonesia. RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan (RUU PDPTK) yang merupakan usulan 259 anggota DPR periode 2004-2009 dan telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009, terhenti pada proses harmonisasi. RUU PDPTK kemudian bergulir ke periode 2010 menjadi urutan prioritas nomor urut ke-28 pada Prolegnas 2010 dan menjadi urutan ke-26 dalam Prolegnas 2011.
RUU tersebut memuat aturan pengendalian tembakau sesuai dengan standar internasional yang mencakup, antara lain, peningkatan cukai rokok, kawasan dilarang merokok, ketentuan pembelian rokok, dan peringatan bergambar di kemasan rokok.
Ketua Harian Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Laksmiati A Hanafiah mengatakan, rokok merupakan produk berbahaya bagi kesehatan sehingga tidak bisa diiklankan dan diperjualbelikan begitu bebas. ”Negara yang beradab tentu harus mengaturnya,” ujarnya.
Pengamat kesehatan, Kartono Mohammad, mengatakan, peraturan pengendalian konsumsi tembakau tidak bertujuan untuk mematikan industri, apalagi petani tembakau.
”Silakan tetap berbisnis tembakau, tetapi tentu harus diatur karena produknya merupakan produk berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar